Selasa 13 Oct 2020 17:50 WIB

Relaksasi Pelunasan PBB-P2 Mudahkan Wajib Pajak

Tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun dalam kondisi sulit.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Relaksasi pelunasan PBB-P2 oleh Pemprov DKI Jakarta diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang terdampak Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi). Relaksasi pelunasan PBB-P2 oleh Pemprov DKI Jakarta diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang terdampak Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relaksasi pelunsanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan memudahkan wajib pajak yang terdampak Covid-19. Terlebih, relaksasi ini hanya untuk tahun pajak 2020.

Kepala Pusdatin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M Aris Firmansyah menjelaskan, relaksasi pajak daerah PBB-P2 telah dikeluarkan sejak 29 September 2020. Kebijakan tersebut untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2.

Baca Juga

Selain itu, Aris mengatakan, kebijakan itu untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19. WP dapat melunasi PBB-P2 secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020.

"Penghapusan sanksi administrasi diberikan hanya untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020," kata Aris, Selasa (13/10).

Secara khusus,setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan satu kali permohonan. Verifikasi data yang telah diajukan pemohon dilakukan oleh sistem. Jika verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan tiga kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan.

Bapenda memberikan panduan pengajuan permohonan pelunasan bertahap melalui website pajakonline.jakarta.go.id serta materi dan video panduan pelunasan bertahap ini bisa diakses melalui laman bapenda.jakarta.go.id/2020/10/07/pelunasan-bertahap-pbb-p2-tahun-2020/," kata dia.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menjelaskan, PBB-P2 merupakan satu dari 13 obyek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Setidaknya, secara keseluruhan terdapat 1,1 WP PBB-P2 di DKI Jakarta.

 

"Realisasi penerimaan PBB sampai saat ini tanggal (13/10) sebesar Rp 7,2 triliun," kata Tsani.

Tsani mengatakan, kepatuhan WP tersebut sebagai wujud gotong royong dan solidaritas sesama menuju kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Oleh karena itu, Tsani mengingatkan, tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun dalam kondisi sulit.

Meskipun demikian, Tsani menjelaskan kebijakan sanksi administrasi PBB-P2 hanya berlaku tahun pajak 2020. Ia meminta, WP dapat menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Ke depannya Bapenda DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan kebijakan relaksasi kecuali terdapat hal-hal yang sifatnya force majour atau kondisi darurat sesuai ketentuan undang-undang. Karena prinsipnya pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement