REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap tiga mantan direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukan langkah pembersihan yang dilakukan Kementerian BUMN berjalan dengan baik.
Arya menilai keputusan Kementerian BUMN yang melaporkan kasus itu kepada Kejaksaan beberapa waktu lalu merupakan hal yang benar.
"Apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang akhirnya dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah walaupun belum berkekuatan hukum tetap. Namun, tahap pertama ini mereka memang dihukum seumur hidup," ujar Arya di Jakarta, Rabu (14/10).
Arya menyampaikan, hal ini merupakan bagian dari langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir. Kementerian BUMN memantau perkembangan dan berharap akan menghasilkan keputusan yang terbaik.
Siapa pun yang terbukti merugikan negara akan mendapat hukuman sesuai dengan yang berlaku. Kasus Jiwasraya juga peringatan bagi semua pihak pengelolaan BUMN memang harus dilakukan dengan bersih dan baik.
"Ini termasuk langkah pembersihan dari Kementerian BUMN dan sudah terlihat hasilnya," ungkap Arya.