Selasa 13 Oct 2020 11:48 WIB

Kasus Jiwasraya, Bos PT Maxima Integra Divonis Seumur Hidup

Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Foto: PUSPA PERWITASARI/ANTARA
Pengunjung menyimak jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya melalui layar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020). Sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim bersama mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan  hukuman  seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hakim menilai, Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dan tersangka lainnya senilai Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.

Baca Juga

Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan Joko adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya. Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.