REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Hakim menilai, Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dan tersangka lainnya senilai Rp 16,8 triliun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
Dalam membuat putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan dalam perbuatan Joko adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya. Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," kata Hakim.