Rabu 14 Oct 2020 22:10 WIB

Perkantoran di Bogor Dipersilakan Rapat di Taman Kota

Wali Kota Bogor mengingatkan rapat di ruang terbuka lebih baik semasa pandemi.

Red: Reiny Dwinanda
Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat. Selain Taman Sempur, Taman Heulang, Taman Corat Coret, Taman Kencana, dan lainnya tersedia untuk dijadikan lokasi rapat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat. Selain Taman Sempur, Taman Heulang, Taman Corat Coret, Taman Kencana, dan lainnya tersedia untuk dijadikan lokasi rapat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan, ada beberapa kelonggaran pada perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor pada 14-27 Oktober. Ia menyebut, taman kota dapat dimanfaatkan untuk rapat-rapat perkantoran.

"Pada penerapan PSBMK dua pekan ke depan, taman-taman kota dapat difungsikan untuk rapat-rapat perkantoran," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Rabu.

Baca Juga

Perpanjangan penerapan PSBMK di Kota Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima, di Kota Bogor, pada Selasa (13/10). Menurut Bima, Pemeritah Kota Bogor sering menggunakan Taman Ekspresi di Kompleks Lapangan Sempur sebagai tempat rapat.

photo
Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/6). (Republika/Putra M. Akbar)

Perkantoran, menurut Bima, dapat memanfaatkan taman-taman kota yang lain untuk tempat rapat. Taman Heulang, Taman Corat Coret, Taman Kencana, dan lainnya tersedia untuk dijadikan lokasi rapat. Bima menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, akan lebih baik jika menyelenggarakan rapat di ruang terbuka daripada ruangan tertutup.