REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan perusahaan wajib melakukan pelacakan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan, kata Andri, harus melakukan uji Covid-19 terhadap orang yang melakukan kontak erat.
"Kita lakukan tracing dan orang-orang yang kontak langsung dengan karyawan yang positif. Ini harus dilakukan pengetesan. Inilah yang harus dilakukan pihak perusahaan," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi, Andri menjelaskan, perusahaan akan tetap ditutup selama tiga hari. Dalam jangka waktu tersebut, perusahaan diharuskan untuk melakukan pembersihan kantor mereka.
"Selama 3x24 itu dilakukan disinfektan secara terus-menerus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kita bisa menjamin pada saat kembali beroperasi perusahaan tersebut sudah dalam keadaan bersih dan sehat," ucap dia.
Sementara, terhadap karyawan yang positif Covid-19, Ia menjelaskan, perusahaan diwajibkan untuk mengisolasi karyawannya baik isolasi secara mandiri, rumah sakit maupun isolasi terkendali. "Isolasi itu nanti yang memutuskan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ucap dia.
Disinggung terkait jumlah pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19, Andri mengutarakan, pihaknya mencatat setidaknya ada 323.000 pekerja. Ia mengkategorikan dua pekerja yang terdampak Covid-19, yakni pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran.
"Data yang sudah kami lakukan (himpun) hampir sekitar 323 ribu pekerja dimana sekitar 51 ribu PHK karena perusahaan terdampak Covid-19," kata Andri.