Kamis 15 Oct 2020 22:08 WIB

Kasus Positif Covid-19 di Padang di Atas 100 Kasus per Hari

Padang masuk daftar 12 besar kota dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Data pasien covid-19 sembuh (ilustrasi)
Foto: republika
Data pasien covid-19 sembuh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa kembali menyerukan masyarakat setempat untuk mematuhi protokol kesehatan. Protokol yang dimaksud berupa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.

Tujuannya, agar penyebaran Covid-19 yang meningkat seratus kasus per hari bisa ditekan. "Saat ini daerah kita masuk 12 besar kota dengan kasus Covid-19 terbesar di Indonesia, untuk menekan penularannya, masyarakat kami minta memakai masker ke luar rumah," kata dia di Padang, Kamis (15/10).

Dia mengatakan sejak awal Oktober 2020 penambahan kasus positif Covid-19 di Padang di atas 100 kasus per hari. Menyikapi hal itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mengadakan pesta perkawinan bagi warga yang mulai diberlakukan pada 9 November 2020.

Selain itu pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas tempat usaha memberlakukan pembatasan tempat usaha kafe, restoran, rumah makan, dan karaoke. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi kapasitas tempat duduknya maksimal 50 persen, memberlakukan pembatasan jarak, dan menyediakan layanan bungkus.

Di sisi lain, pihaknya terus melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan melakukan penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dia mengakui, masih banyak menemukan warga yang enggan memakai masker saat keluar rumah.

"Saya diundang menghadiri lima pesta perkawinan warga akhir pekan, dari semua yang saya datangi hanya saya sendiri yang pakai masker, yang lain tidak," kata dia.

Setelah dia memberikan penjelasan, baru yang lain memakai masker di tempat pesta dan saat mengecek fasilitas cuci tangan airnya utuh karena hanya sedikit undangan yang menggunakan. "Saat berfoto bersama pengantin kembali masker dibuka, bisa dibayangkan pengantin tidak pakai masker, undangan yang datang bisa 300 orang," kata dia.

Dia menyebut, apabila warga disiplin maka penambahan kasus baru dapat ditekan sehingga Padang berubah status masuk zona hijau. Dengam begitu, anak-anak dapat bersekolah kembali. Hendri mengatakan hingga 14 Oktober 2020 terdapat 4.971 warga Padang positif Covid-19, sembuh 2.894 orang, dan meninggal dunia 92 orang.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi menyebutkan hingga saat ini pihaknya sudah menindak 168 warga yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru karena tidak memakai masker keluar rumah. "Pelanggar perda tersebut diberi sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu yang disetor langsung ke kas daerah," kata dia.

Jika pelanggar tersebut kembali ditemukan tidak pakai masker, maka diberi sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan dua hari. Dia mengatakan saat ini setiap hari pihaknya rutin melakukan patroli dan pengawasan diawali dengan apel bersama jajarannya di Polresta Padang setiap pagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement