REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, Sumatra Barat telah menindak 86 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam razia Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 Tahun 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra di Payakumbuh, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya menggunakan dua cara razia, yakni statis dan bergerak termasuk ke kantor-kantor.
"Kami sudah mulai razia semenjak Senin (12/10) lalu. Dan sampai kemarin (16/10) sudah ada 86 orang pelanggar yang kita tindak," kata dia.
Ia mengatakan dari 86 pelanggar yang ditindak itu, 11 orang di antaranya memilih untuk membayar denda sebesar Rp100 ribu. "Sementara sisanya memilih untuk melakukan kerja sosial menggunakan rompi oranye pelanggar perda," tambahnya.
Selama pelaksanaan razia, Tim Satgas Covid-19 melakukan beberapa perubahan metode, di antaranya dengan melakukan razia di satu tempat, yaitu di Tugu Adipura selama tiga hari, Senin (12/10) sampai Rabu (13/10). Selanjutnya razia bergerak dari satu titik ke titik lain pada Kamis (14/10) dan razia ke perkantoran yang dilakukan Jumat (16/10).
Untuk razia perkantoran, menurut dia,timnya telah menyasar perkantoran, mulai dari kantor Balai Kota Payakumbuh, Rumah Sakit Ibnu Sina, dan kantor PDAM.
Untuk di Balai Kota Payakumbuh Tim Satgas Covid-19 menindak satu pelanggar protokol kesehatan yang merupakan pegawai di kantor pemerintahan tersebut.
"Pelanggar di kantor balai kota yang kami tindak tersebut memilih membayar denda Rp100 ribu," katanya.
Setelah dari Balai Kota Payakumbuh, Satgas COVID-19 melanjutkan razia ke Rumah Sakit Ibnu Sina. "Di lokasi tersebut, kami menindak satu pelanggar protokol kesehatan yang merupakan pengunjung yang di RS Ibnu Sina ini memilih untuk menjalankan sanksi kerja sosial," ujarnya.
Sementara untuk di kantor PDAM, tim kembali menindak dua orang pelanggar protokol kesehatan. Satu orang merupakan pegawai PDAM dan satu lainnya merupakan pengunjung. "Keduanya juga menjalankan sanksi kerja sosial," katanya