Ahad 18 Oct 2020 20:20 WIB

BW: Mobil Dinas Pimpinan tak Cerminkan Sifat Sederhana KPK

Bambang Widjojanto menilai pengadaan mobil dinas pejabat KPK melanggar kode etik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bambang Widjojanto
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) angkat bicara ihwal rencana penganggaran mobil dinas untuk pejabat, pimpinan hingga Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, pengadaan mobil dinas bagi pejabat, pimpinan hingga Dewas KPK diduga telah melanggar etik.

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya, " kata BW sapaan akrabnya kepada Republika, Ahad (18/10).

Baca Juga

BW memandang, penganggaran mobil dinas tersebut tidak mencerminkan sifat KPK yang menjunjung integritas dan kesederhanaan. Padahal, sedari awal KPK diprofil dan dibangun dengan brand image sebagai lembaga yang efisien, efektif, menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

"Mobil dengan kekuatan tinggi tidak efisien dan efektif, karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," tegas BW.

BW memandang, rezim KPK Firli Bahuri tengah mempertontonkan keburukannya dalam hal keteladanan. Dia menilai, tindakan tersebut sekaligus sesat paradigmatis.

Sebab dari sisi manajemen, sambungnya, KPK dibangun dengan single salary. Seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan. Karena akan redundant," tegas BW.

Seperti diketahui, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabat mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar.  Sementara, untuk empat wakil ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

KPK mengatakan, pengadaan mobil dinas itu telah di mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Pengadaan juga dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Belakangan, KPK mengaku akan meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, lembaganya ini mengaku mendengar segala masukan masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement