Senin 19 Oct 2020 17:50 WIB

Realisasi PBB-P2 Jakut dan Kepulauan Seribu Lampaui Target

Target yang ditentukan telah mengalami refocusing pada saat pandemi Covid-19.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah melampaui target.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) (ilustrasi). Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah melampaui target.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah melampaui target. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mencatat realisasi PBB P2 telah mencapai Rp 1,8 triliun atau 103,09 persen dari target yang ditentukan senilai Rp 1,7 triliun per 19 Oktober 2020.

"Alhamdulillah capaian PBB-P2 di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sudah melampaui target," kata Kepala Suku BPRD Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Umiyati melalui pesan tertulis, Senin (19/10).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, target yang ditentukan telah mengalami refocusing pada saat pandemi Covid-19. Kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2020 tentang Dukungan Terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah Tahun 2020. Instruksi itu diperkuat dengan Surat Walikota Jakarta Utara Nomor 1445/-1.722 Perihal tentang Tunggakan-PBB P2.

"Ini target refocusing. Target yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata dia.

Berikut Realisasi PBB P2 Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu per 19 Oktober 2020 :

- Kecamatan Koja (153,85 persen) atau senilai Rp 145 miliar dari target senilai Rp miliar.

- Kecamatan Tanjung Priok (145,06 persen) atau senilai Rp 462 miliar dari target senilai Rp 318 miliar.

- Kecamatan Penjaringan (69,11 persen) atau senilai Rp 452 miliar dari target senilai Rp 653 miliar.

- Kecamatan Cilincing (108,85 persen) atau senilai Rp 202 miliar dari target senilai Rp 186 miliar.

- Kecamatan Kelapa Gading (131,87 persen) atau senilai Rp 332 miliar dari target senilai Rp 252 miliar.

- Kecamatan Pademangan (97,31) atau senilai Rp 19miliar dari target senilai Rp 197 miliar.

- Kepulauan Seribu (25,79 persen) atau senilai Rp 10 miliar dari target senilai Rp 40 miliar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tidak adanya pengenaan sanksi administratif dan pelunasan bertahap PBB-P2 hingga 15 Desember 2020. Pengajuan permohonan pelunasan pajak dapat diakses melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Program ini merupakan relaksasi bagi pemohon agar bisa melunasi PBB-P2 dengan sistem cicil selama tiga kali pembayaran," kata Umiyati.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement