Senin 19 Oct 2020 17:52 WIB

Polisi Selidiki Penggerak Pelajar Perusuh Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penggerak demo

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Anggota kepolisan saat akan memberikan telepon genggam kepada pelajar yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisan saat akan memberikan telepon genggam kepada pelajar yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan telah mengidentifikasi penggerak pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja yang berujung kerusuhan pada tanggal 8 dan 13 Oktober lalu. Hingga saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penggerak tersebut.

"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," tegas Nana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).

Namun Nana tidak menjelaskan secara detail perihal identifikasi penggerak atau provokator pelajar. Ia beralasan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap penggerak yang memprovokasi pelajar untuk mendatangi lokasi demo pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. "Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahsiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," ungkap Nana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan sebanyak 1.377 orang terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada Selasa (13/10) lalu. Ironisnya, petugas juga turut mengamankan lima anak yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Kemudian mereka yang masih di bawah umur dipulangkan dengan syarat orang tuanya yang menjemput.

"Ada 1.377 yang kami amankan baik sebelum unjuk rasa dan pasca unjuk rasa yg terjadi adanya bentrokan. 1.377 ini dievaluasi hampir 75-80 persen anak sekolah. Kurang lebih 800 anak sekolah dan bahkan ada 5 anak SD umurnya 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement