jatimnow.com - Tim gabungan Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram (kg) yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura.
Dari pengungkapan ini, dua orang asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura yang bertugas sebagai kurir ditangkap. Keduanya berinisial MS (50), warga Desa Tlonto Raja dan IM (43) warga Desa Batu Kerbuy.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan ini berawal pada Selasa (6/10/2020) setelah didapatkan informasi adanya sebuah kardus berisi sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut menuju Pamekasan.
Setelah mendapat informasi tersebut, pada Kamis (8/10/2020) Tim Satreskoba Polres Tanjung Perak yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson melakukan penyelidikan dan berhasil menyita paket berisi sabu tersebut.
"Dari paket itu tertera alamat tujuan barang, yaitu ke Dusun Waru, Kecamatan Waru Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura," terang Ganis, Senin (19/10/2020).
Sampai di lokasi, tim langsung menuju pada alamat yang dituju. Di alamat itu tim tersebut berhasil mengamankan tersangka MS. Saat diinterogasi MS mengaku kalau dirinya mengambil paketan itu lantaran disuruh oleh IM.
Saat itu pula tim ini menangkap IM yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan MS.
"Begitu dilakukan interogasi, MS dan IM mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari DW (DPO) yang berada di Malaysia," beber Ganis.
Dalam pemeriksaan MS mengaku kepincut dalam bisnis terlarang itu karena dijanjikan oleh pemilik barang dengan imbalan berupa sati unit mobil Honda Jazz Tahun 2010.
Agar dirinya aman, MS menyuruh IM mengambil paket berisi sabu tersebut. Sabu itu dikemas oleh pengirim dengan cara disisipkan dalam power bank.
"Apabila MS berhasil menerima paketan tersebut, dia dijanjikan imbalan yang fantastis yaitu sebuah mobil. Sedangkan IM dijanjikan apabila berhasil akan diberi imbalan satu unit motor Honda Beat," tambah Ganis.