REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh karyawan rumah makan dan kafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah itu.
Mengutip Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang, Selasa (20/10), tes itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020. Tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah provinsi setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Rumah makan dan kafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat. Sementara untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.
Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis.
Kepala Satpol PP Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan kafe yang tidak melaksanakan instruksi itu. "Kita siap menegakkan Perda ini," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman, mengatakan data Covid-19 Sumbar Selasa 20/10) masih dalam proses rekapitulasi namun hingga Senin (19/10) total 11.200 orang warga Sumbar terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu 6.034 orang telah dinyatakan sembuh.