Selasa 20 Oct 2020 17:51 WIB

Karyawan Resto di Padang Wajib Tes PCR

Resto yang karyawannya sudah tes PCR akan diberi sertifikat.

Red: Indira Rezkisari
Berdasarkan aturan baru seluruh karyawan rumah makan dan kafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Berdasarkan aturan baru seluruh karyawan rumah makan dan kafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh karyawan rumah makan dan kafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR. Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah itu.

Mengutip Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang, Selasa (20/10), tes itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020. Tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah provinsi setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Baca Juga

Rumah makan dan kafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat. Sementara untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis.