Selasa 20 Oct 2020 19:32 WIB

50 Persen Daerah Jatim Berstatus Zona Kuning Covid-19

Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 nasional pada Selasa ini.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Foto: Pemprov Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, 50 persen atau 19 daerah di Jatim berstatus zona kuning Covid-19. Artinya di 19 daerah tersebut penyebaran Covid-19 dikategorikan rendah. Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 nasional pada Selasa (20/10).

Penetapan zonasi tersebut berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator. Meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian, maupun kapasitas rumah sakit.

 

“Artinya, saat ini 50 persen lagi wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Dua pekan lalu, Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran Covid-19. Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan, capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara seluruh elemen masyarakat Jatim. Khofifah melanjutkan, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

Pekan ini, positivity rate di Jawa Timur tercatat 7 persen. Namun demikian, masih belum memenuhi standar WHO yang 5 persen. Artinya, kata dia, jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari masyarakat yang dites yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Khofifah menyebut, capaian ini tak lepas dari gelaran Operasi Yustisi yang dianggapnya efektif meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sejak dimulainya Operasi Yustisi pada 14 September 2020, tercatat petugas telah mengeluarkan 2.040.742 teguran. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali, dan teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.

“Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Jatim,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Khofifah, bukan berarti pandemi Covid-19 di Jatim telah selesai. Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing, dan treatment.

Daerah di Jatim yang berstatus zona kuning Covid-19 adalah Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, dan Bojonegoro.

Adapun zona oranye Covid-19 di Jatim adalah Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement