Rabu 21 Oct 2020 09:51 WIB

Delapan Warga Tangerang dari Klaster Pengunjuk Rasa Positif

Pengunjuk rasa adalah pegawai pabrik di Kota Tangerang dan diisolasi di Hotel Yasmin.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (ilustrasi).
Foto: ANTARA /Asep Fathulrahman
Demonstran berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak delapan warga Kabupaten Tangerang, Banten, yang berasal dari klaster pendemo dinyatakan positif Covid-19. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengatakan, semua orang itu merupakan para pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di Kota Tangerang.

“Iya benar ditemukan delapan orang (yang positif Covid-19),” ujar Hendra saat dikonfirmasi Republika, Rabu (21/10). Dia menjelaskan, kedelapan orang tersebut merupakan pegawai di sebuah pabrik yang ada di Kota Tangerang.

Mereka menjalani tes swab yang diwajibkan oleh pihak pabrik. Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG). Kini, mereka menjalani isolasi mandiri di Hotel Yasmin, yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 OTG di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, penelusuran (tracing) terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif dilakukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19. “Mereka demo di Kota Tangerang, karena pabrik mereka memang di Kota Tangerang, tapi merupakan warga Kabupaten Tangerang,” kata Hendra.