REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mempersilakan publik menyosialisasikan kotak kosong atau kolom kosong di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"KPU juga tidak pernah kemudian melarang kampanye terkait dengan ini, ini kan soal terminologis saja. Tapi kemudian sosialisasi silakan dilakukan oleh kelompok masyarakat, silakan saja ya," ujar Ilham dalam diskusi daring, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, ada perbedaan penggunaan istilah antara sosialisasi dan kampanye. Kegiatan menginformasikan kolom kosong dalam pelaksanaan pilkada dengan satu paslon menggunakan istilah sosialisasi, bukan kampanye.
Namun, dia mendapatkan, keluhan terkait adanya larangan kampanye kotak kosong di beberapa daerah. Maka, kata Ilham, persoalannya terkait terminologi antara sosialisasi dan kampanye tersebut yang dicatumkan dalam PKPU.
Dengan demikian, lanjut dia, sosialisasi terkait kotak kosong dapat dilakukan masyarakat. Hal ini diatur Pasal 27 ayat 1 PKPU 8/2017 yang menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon.
Kemudian dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.
"Tapi memang yang diatur dalam undang-undang, legal standing terhadap kolom kosong ini nanti dari pemantau yang terdaftar di daerah masing-masing," tutur Ilham.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, Titi Anggraini mengatakan, muncul isu larangan publik mengampanyekan kolom kosong atau kotak kosong. KPU daerah dapat meluruskan terkait penggunaan istilah sosialisasi untuk menyebarkan informasi terkait kotak kosong.
Sebab, menurut Titi, saat ini masyarakat memahami istilah sosialisasi tersebut sama dengan kampanye. Perbedaan penggunaan istilah dan terminologi antara sosialisasi dan kampanye dalam PKPU seharusnya disampaikan kepada masyarakat secara lengkap.
Namun, kata Titi, ada kecenderungan seolah-olah yang dibangun di masyarakat ialah paradigma tidak boleh ada informasi atau promosi memilih kotak kosong. Padahal, kotak kosong yang bersanding dengan foto calon tunggal di surat suara, menjadi alternatif pilihan pemilih.
Jika pemilih menilai calon tunggal tersebut tidak memenuhi kriteria kepala daerah yang diinginkannya, ada pilihan kotak kosong tersebut. Dengan demikian, calon tunggal tidak otomatis akan memenangkan pilkada.
"Penyelenggara jangan begitu, penyelenggara tuh luruskan. Jangan pendekatannya dilarang kampanyekan calon tunggal," kata Titi.
Titi menyebutkan, isu larangan kampanye kotak kosong terjadi di Bengkulu Utara yang berasal dari salah satu tim hukum pemenangan paslon. Kemudian, ia juga menerima laporan dari masyarakat di Oku Selatan terkait larangan kampanye kotak kosong.
Dengan demikian, Titi menilai KPU belum maksimal memberikan informasi yang memadai kepada pemilih terkait proses, mekanisme, dan pilihan-pilihan yang tersedia dalam pilkada calon tunggal. "Khususnya terkait dengan keberadaan kolom kosong sebagai opsi lain dari si calon tunggal," tutur Titi.