Kamis 22 Oct 2020 11:39 WIB

Debt Collector Rampas Mobil Ibu Hamil Ditangkap

Leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan mobil APV secara sepihak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Debt collector menyita sepihak mobi Suzuki APV warna hitam (ilustrasi).
Foto: Dok Istimewa
Debt collector menyita sepihak mobi Suzuki APV warna hitam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Puma Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua penagih utang (debt collector) usai merampas mobil merek Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil.

"Jadi mereka berdua ditangkap karena serah terima mobil oleh korban tidak dijalankan sesuai dengan prosedur," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Kota Mataram, Kamis (22/10).

Prosedur tersebut, kata dia, dilihat dari keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan perusahaan pembiayaan (leasing) tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. "Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah," ujar Kadek.

Dengan dasar tersebut, kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yang mengaku mobilnya diambil paksa ketika melintas di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Saat itu, menurut Kadek, korban mengaku baru selesai melakukan pembayaran cicilan mobil ke salah satu perusahaan keuangan.

Kemudian kedua pelaku mendatangi korban dengan melakukan pengadangan di jalan. "Kedua pelaku mengaku hanya diperintahkan oleh perusahaan keuangan. Alasannya adalah korban masih ada tunggakan setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan akhirnya mobil dibawa kedua pelaku," ucap Kadek.

Kedua pelaku yang kini telah diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram berinisial NV (36) warga Ampenan Utara, Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah. "Satu pelaku sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjadi penagih utang," kata Kadek.

Dari hasil pemeriksaannya, kepolisian telah menemukan indikasi pidana dari perbuatan kedua pelaku. Oleh karena itu, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam statusnya sebagai tersangka, keduanya terancam Pasal 368 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement