Kamis 22 Oct 2020 20:41 WIB

China Sebut AS Rusak Citra Media Negaranya

China mengancam akan membalas langkah AS

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera China.
Foto: ABC News
Bendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China mengkritik langkah Amerika Serikat (AS) menetapkan enam media asal Negeri Tirai Bambu sebagai misi luar negeri. Beijing mengancam akan mengambil aksi balasan.

"Tindakan AS, yang secara khusus menargetkan media China, didasarkan pada pola pikir Perang Dingin dan bias ideologis. Mereka sangat merusak reputasi dan citra media China, sangat memengaruhi fungsi normal media China di AS, dan sangat mengganggu pertukaran budaya serta orang-ke-orang antara kedua negara," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Zhao Lijian dalam pengarahan pers pada Kamis (22/10), dikutip laman resmi Kemlu China.

Baca Juga

Menurut Zhao, dengan mengambil langkah demikian AS pun menunjukkan bahwa dirinya munafik. Sebab, selama ini Washington selalu menggadang-gadang dan mengaku menjunjung kebebasan pers. "China akan membuat reaksi yang sah dan perlu," ujarnya.

Enam media China yang ditetapkan sebagai misi asing oleh AS adalah - Yicai Global, Jiefang Daily, Xinmin Evening News, Social Sciences in China Press, Beijing Review dan Economic Daily. Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan semua perusahaan tersebut secara substansial dimiliki atau dikendalikan secara efektif oleh Pemerintah China.

Itu bukan langkah perdana AS. Pada Juni lalu, Washington telah mencantumkan China Central Television, China News Service, People's Daily, dan Global Times sebagai misi asing. Hal itu pun memicu protes dan kemarahan China.

Di bawah penunjukan misi luar negeri, perusahaan media terkait harus mematuhi kriteria tertentu yang berlaku untuk konsulat dan kedutaan. Hal itu termasuk memberi tahu Kantor Misi Asing di Departemen Luar Negeri tentang personel mereka saat ini di AS dan informasi dasar tentang individu-individu tersebut.

Mereka juga diharuskan memberi tahu pihak berwenang AS jika ada yang berangkat atau karyawan baru tiba. Hal demikian merupakan persyaratan standar untuk kedutaan atau konsulat. Selain itu, properti yang dimiliki atau disewa organisasi media terkait harus mendapat persetujuan dari Kantor Misi Asing. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement