OLEH DIAN FATH RISALAH
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membongkar penggunaan uang suap dan gratifikasi senilai kira-kira Rp 83 miliar. Dalam dakwaan disebutkan,...
Berita Lainnya