REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tiga pelajar yang melakukan penjambretan pada Ahad (18/10) lalu. Ketiganya, yang kini terancam sembilan tahun penjara, disebut hanya iseng melakukan tindak kriminal tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa para pelaku memang bukan pelaku yang sering melakukan (jambret). Niatnya, motifnya karena iseng," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mako Polres Jakarta Selatan.
Kendati motifnya iseng, lanjut Budi, tiga pelajar dengan inisial RN, MN, dan NY tetap diproses sesuai hukum. "Kita kenakan pasal 365 dengan ancaman maksimal sembilan tahun," kata dia.
Ketiga pelaku melakukan aksi penjambretan ponsel milik seorang anak kecil di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, pada Ahad (18/10) lalu. Polisi mengetahui kejadian ini karena video kejadian viral di media sosial.
Polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan menemui keluarga korban. Dua hari berselang, keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Berbekal rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian, kata Budi, jajarannya bisa dengan cepat mengidentifikasi wajah para pelaku. Aparat pun akhirnya mendatangi rumah ketiga pelaku di Tangerang. Ketiganya berhasil ditangkap kawasan Puri Beta, Tangerang, pada Rabu (21/10) malam.
Ketiganya kini masih diperiksa di Mako Polres Jakarta Selatan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik korban, rekaman CCTV, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.