REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tasikmalaya terus mengembangkan kasus temuan puluhan tanaman ganja yang ditanam menggunakan polybag di rumah warga, di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10). Pihaknya masih terus mencari kemungkinan adanya lahan yang digunakan untuk menanam ganja.
Kepala BNNK Tuteng Budiman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, ternyata ditemukan polybag lainnya yang diyakini bekas menanam ganja. Namun, dalam polybag itu sudah tak ada lagi tanaman ganjanya. "Polybag-nya terletak di sekitar pohon kopi di wilayah itu. Kita masih terus kembangkan," kata dia, Jumat (23/10).
Dari penemuan polybag itu, BNNK Tasikmalaya menangkap tiga tersangka lain yang diduga berperan menanam dan menjaga tanaman tersebut, pada Kamis (22/10) malam. Namun, ketika diminta keterangan, tiga orang itu mengaku tak tahu orang yang mengambil tanaman ganja itu.
Dengan penambahan tiga tersangka itu, saat ini total terdapat delapan terdangka. Kedelapan tersangka itu saat ini BNNK Tasikmalaya.
Tuteng menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mencari kemungkinan adanya ladang ganja di wilayah tersebut. Ia meyakini, tanaman ganja yang ditemukan di salah satu rumah warga tersebut tak hanya ditanam di polybag.
"Kalau lihat dari satu batang pohon yang matang dan sudah ada bunganya, tidak mungkin bijinya hanya 50. Semaian itu pasti sudah tersebar. Kita masih lakukan penyelidikan untuk mencari di mana lahannya," kata dia.
Tuteng mengatakan, petugas terkendala dalam mencari keterangan dari para tersanka. Sebab, para tersangka masih tertutup ketika dimintai keterangan.