Ahad 25 Oct 2020 16:47 WIB

PSBB Transisi di DKI Diperpanjang Hingga 8 November 2020

Apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, PSBB transisi dapat dihentikan.

Sejumlah pengunjung menaiki perahu saat berwisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu (24/10). Sejak beroperasi pada PSBB transisi kedua, TMII hanya dikunjungi sekitar 1.000 orang pada hari biasa dan 3.000 hingga 7.000 orang pada akhir pekan. Jumlah tersebut masih jauh dari kapasitas maksimal 25 persen berkisar 15.000 sampai 20.000 orang yang diduga akibat faktor masih tingginya angka penularan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengunjung menaiki perahu saat berwisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Sabtu (24/10). Sejak beroperasi pada PSBB transisi kedua, TMII hanya dikunjungi sekitar 1.000 orang pada hari biasa dan 3.000 hingga 7.000 orang pada akhir pekan. Jumlah tersebut masih jauh dari kapasitas maksimal 25 persen berkisar 15.000 sampai 20.000 orang yang diduga akibat faktor masih tingginya angka penularan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Ahad (25/10). 

Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. 

Baca Juga

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan. “Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona (Covid-19). Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan.

Kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).

Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement