REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim gabungan penegak peraturan daerah (perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) menindak 23 orang di Kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, pada Ahad (25/10). Ke-23 orang ini ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
“Pagi ini, kita telah menindak 23 warga yang melanggar, tetapi masih sebatas sanksi lisan dan tertulis,” kata Kabag Ops Polresta Padang, Alwi Askar.
Alwi menjelaskan, penegakan Perda AKB hari ini diikuti personel Polri, TNI dan Satpol PP. Selain menindak, tim gabungan juga melancarkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan supaya tidak mendapatkan sanksi hukum Perda AKB.
Alwi menyebut, tim gabungan turun bukan hanya untuk menindak, tapi memang melancarkan kampanye mendisiplinkan protokol kesehatan. Supaya angka penularan virus corona jenis baru atau covid-19 di Kota Padang dan daerah di Sumbar lainnya dapat berkurang.
Ke-23 orang yang ditindak tim gabungan hari ini hanya mendapatkan sanksi teguran. Bila selanjutnya masih kedapatan tidak memakai masker, petugas akan memberikan tindakan dengan menjatuhkan hukuman denda atau sanksi yang lebih berat.
Alwi menyebut tim penegak perda akan terus melakukan penyisiran orang-orang yang tidak taat protokol kesehatan sampai Perda ini dicabut. "Kita akan terus mengadakan operasi ini. Apalagi Kota Padang masih berstatus zona merah," ucap Alwi.
Tadi pagi, ada ratusan warga mendatangi kawasan GOR Haji Agus Salim Padang. Hal ini biasa terlihat setiap akhir pekan karena kawasan GOR dijadikan sarana olahraga pagi bagi warga.