Rabu 28 Oct 2020 05:04 WIB

Disdik DKI Bantu Seorang Siswa yang tidak Punya Ponsel

Seorang siswa SMP 286 Jakarta sempat tidak mengikuti PJJ, termasuk UTS.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi ponsel] Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan bantuan berupa satu unit telepon pintar untuk siswa SMP 286 Jakarta, Aditya Akbar.
Foto: Wikimedia
[Ilustrasi ponsel] Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan bantuan berupa satu unit telepon pintar untuk siswa SMP 286 Jakarta, Aditya Akbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberikan bantuan berupa satu unit telepon pintar untuk siswa SMP 286 Jakarta, Aditya Akbar. Hal itu dilakukan setelah Aditya tidak mengikuti ujian tengah semester (UTS) yang dilaksanakan secara daring selama pandemi Covid-19 lantaran ia tak memiliki ponsel.

“(Ponsel) Sudah diberikan langsung oleh Kepala Sekolah 286 Jakarta, Suyanta hari ini. Semoga bisa dimanfaatkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (27/10).

Baca Juga

Nahdiana mengatakan, Aditya sempat tidak mengikuti pendidikan jarak jauh (PJJ), termasuk UTS yang diselenggarakan secara daring lantaran pandemi Covid-19. Pihak sekolah pun mendatangi rumah Aditya.

"Baru diketahui kalau ternyata HP yang biasa digunakan oleh Aditya itu rusak dan tidak dapat digunakan. Diketahuinya hari Jumat (23/10) lalu,” kata Nahdiana.

Kendati demikian, sambung dia, Aditya selalu mengikuti pelajaran dan mengerjakan semua tugas yang diberikan. Bahkan, berdasarkan catatan wali kelas Aditya, tidak ada nilai kosong dari semua mata pelajaran yang disampaikan. 

“Tidak ada nilai kosong, semua dikerjakan. Ada satu tugas prakarya yang belum diserahkan dan itu tidak memengaruhi penilaian,” kata dia.

Di sisi lain, Nahdiana memastikan Disdik DKI tidak akan memberikan sanksi kepada Aditya lantaran tidak hadir dalam PJJ. Sebab, menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya.

“Tidak ada rencana untuk memberikan sanksi (kepada Aditya),” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, bernama Aditya Akbar, tidak bisa mengikuti sekolah daring hingga ujian selama enam bulan lantaran tidak punya ponsel pintar. Hal itu dia rasakan saat pertama kali menjadi siswa baru di SMP Negeri 286, hingga tak bisa mengikuti ulangan tengah semester. 

“Mulai belajar daring sebenarnya dari kelas VI SD. Dulu ada ponsel bapak, tapi sekarang sudah enggak ada karena rusak pas masuk SMP,” ujar Aditya.

Aditya memaklumi ayahnya tidak bisa membelikan ponsel baru karena sang ayah terkena PHK di bengkel tempatnya kerja sejak pandemi Covid-19. Bahkan, penghasilan ayah kurang dari Rp 100 ribu sehari sehingga tidak memungkinkan untuk membeli ponsel. 

Remaja penyuka pelajaran IPA tersebut hanya bisa pasrah tidak dapat lanjut mengikuti pelajaran sekolah, lantaran keterbatasannya saat ini. Adit mengatakan, pihak sekolah telah mendatangi rumah petaknya di Jalan Cempaka Bawah RT 10/07 Nomor 41 Kota Bambu Utara, Palmerah pada Jumat (23/10). “Pihak sekah datang ke sini, karena saya tidak ikut sekolah daring dan ulangan,” kata Adit. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement