REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang telah mengesahkan amandemen undang-undang yang isinya membuat penduduk negara itu akan divaksinasi penyakit virus corona secara gratis. Pemerintah Jepang berencana mewajibkan program vaksinasi Covid-19.
Dilansir kantor berita Bernama pada Kamis (29/10), keputusan pemerintah Jepang bisa berubah jika tidak ada cukup bukti tentang keamanan vaksin. Jika vaksin tidak valid maka kewajiban vaksinasi tersebut akan dicabut.
Pemerintah Jepang juga akan membayar ganti rugi jika terjadi reaksi negatif setelah penyuntikan vaksin. Jepang mengharapkan vaksin Covid-19 tersedia pada paruh pertama 2021. Pemerintah Negeri Sakura optimistis vaksin akan mencukupi untuk seluruh penduduk.
Diketahui pada awal September Jepang memutuskan untuk membeli 120 juta dosis vaksin yang sedang dikembangkan oleh raksasa farmasi AS, Pfizer dan 120 juta dosis lainnya dari AstraZeneca Inggris. Diharapkan vaksin tersebut cukup bagi semua warga Jepang.