Jumat 30 Oct 2020 13:01 WIB

Pengunjung Bioskop di Bekasi Wajib Patuhi Protokol

Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop juga harus dijaga jaraknya 1,5 meter.

Suasana hari pertama pembukaan bioskop di Summarecon Mall Bekasi, Rabu (28/10).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Suasana hari pertama pembukaan bioskop di Summarecon Mall Bekasi, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengunjung bioskop di Kota Bekasi, Jawa Barat wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, upaya pemulihan ekonomi dengan mengizinkan usaha bioskop di wilayahnya untuk kembali beroperasi disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Sektor ekonomi tetap berjalan di sisi lain kesehatan tidak diabaikan," kata Rahmat Effendi.

Melalui Surat Edaran Nomor: 440/1444/SET.COVID-19 tentang Standar Protokol Kesehatan pada fasilitas usaha bioskop di Kota Bekasi, pihaknya meminta segenap pengunjung bioskop mengenakan masker, dicek suhu badan, serta memakai penyanitasi tangan dan menjaga jarak.

"Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk. Bagi pengunjung yang suhu badannya kurang dari 37,3 derajat Celcius diperbolehkan masuk dengan catatan pintu masuk bioskop akan dibukakan oleh petugas agar tidak terkontaminasi," katanya.

Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop juga harus dijaga ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung. Pengunjung bioskop yang diizinkan adalah yang berusia 10-60 tahun.

Rahmat melanjutkan pengunjung yang datang harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, hingga sesak napas.

Selama menonton, kata dia, pengunjung wajib menggunakan masker dari awal hingga akhir. Kemudian pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.

Hal lain yang menjadi standar protokol kesehatan yakni jarak antar kursi dilakukan dengan baik untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga dengan petugas. Pengunjung juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun saat berada di area bioskop.

Pengunjung menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Dia menyampaikan waktu operasional bioskop mulai pukul mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB. "Apabila ketentuan di atas tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Penegakan Perda," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement