REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau kepada pengelola rest area agar membatasi jumlah masyarakat yang mengantre di toilet maupun musala jelang puncak arus balik libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW. Syafrin menyebut, hal itu juga harus diikuti dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak (3M) diawasi secara ketat. Kalau perlu di beberapa tempat yang menjadi pusat perkumpulan seperti musala, toilet, itu ada petugas yang mengatur jumlah maksimal orang yang boleh beraktivitas di dalam," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Syafrin menuturkan, pengawasan protokol kesehatan secara ketat perlu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 di sejumlah titik pada rest area yang sering terjadi antrean orang. Dia pun mencontohkan, jumlah warga yang boleh menggunakan toilet dibatasi hanya lima orang. Sehingga petugas yang berjaga di sana dapat mengatur akses keluar-masuk pengunjung yang hendak menggunakan toilet di rest area.
"Misalnya, di toilet maksimal lima orang, ya sudah ada petugas yang hitung untuk antre di luar. Satu (orang) masuk, satu (orang) keluar, gantian terus, jadi terjaga," jelas Syafrin.
"Demikian di musala juga, dilakukan pembatasan sehingga di tengah-tengah libur panjang arus balik potensi penularan bisa diminimalisir. Dengan upaya bersama paling tidak kita minimalisir dan tidak ada klaster libur panjang lagi di Jakarta," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama dalam rangka memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sehingga terdapat libur panjang selama lima hari, yakni pada 28 Oktober-1 November 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.