Jumat 30 Oct 2020 23:19 WIB

Kemenag Usulkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS

Guru dan tenaga kependidikan nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Usulkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS. Pengurus Madrasah Tsanawiyah Annajah memaparkan materi pengenalan sekolah secara virtual pada hari pertama sekolah di MTs Annajah, Jakarta, Senin (13/3). Aktivitas belajar mengajar pada hari pertama masuk sekolah Tahun ajaran baru 2020-2021 masih dilakukan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di zona kuning dan merah.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemenag Usulkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS. Pengurus Madrasah Tsanawiyah Annajah memaparkan materi pengenalan sekolah secara virtual pada hari pertama sekolah di MTs Annajah, Jakarta, Senin (13/3). Aktivitas belajar mengajar pada hari pertama masuk sekolah Tahun ajaran baru 2020-2021 masih dilakukan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di zona kuning dan merah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan usulan bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS tahun anggaran 2020. Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.

"Kami usul total ada 864.840 guru non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (30/10).

Baca Juga

Ramdhani mengatakan, verifikasi BPJS perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari kementerian lainnya. GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan, usulan Kemenag terdiri atas 617.467 guru RA/ madrasah, 124.524 guru pendidikan agama Islam (PAI), 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustaz pendidikan diniyah formal, dan 580 dosen Mahad Aly. 

"Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI," ujar Zain.

Zain menambahkan, usulan Kemenag lainnya adalah 2.545 guru pendidikan agama Kristen, 2.105 guru pendidikan agama Katolik, 1.937 guru pendidikan agama Hindu, 886 guru pendidikan agama Buddha, dan 154 guru pendidikan agama Khonghucu.

Menurutnya, 617.467 guru RA/ madrasah dan 76.358 tenaga kependidikan madrasah sudah divalidasi melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika). Dari jumlah itu, hasil verifikasi BPJS ada sebanyak 43.895 orang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker. Sedang, 55.242 orang sudah menerima kartu pra kerja berdasarkan data pra kerja sampai September 2020.

Sisanya, sebanyak 171.015 masih dalam proses verifikasi BPJS. Mereka terdiri dari guru pendidikan agama di sekolah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, ustadz pesantren (pendidikan diniyah formal atau pesantren mu'adalah), dosen PTKI, dosen Mahad Aly, serta tenaga kependidikan pada PTKI.

"Semoga November ini bisa cair. Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait,” kata Zain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement