REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan memperpanjang Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) selama 14 hari. Pembatasan berlaku mulai 1 November hingga 14 November 2020.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK)Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.
"Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS," ujar Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi di Balai Kota Depok, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan, pada wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away). Kemudian, jam oprasional diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian, pelayanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
"Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, dari 1 November hingga 14 November 2020. Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok," ucap Dedi.