Jumat 30 Oct 2020 06:56 WIB

Perbaikan Ekonomi, Pembatasan Aktivitas Malam Dihentikan

Keputusan mengakhiri pembatasan aktivitas malam wewenang satgas Covid-19

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Kepadatan lalu lilntas padat merayap di jalur selatan arah Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Jawa Tengah, di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut, Kamis (29/10). Libur di saat cuti bersama Maulid Nabi 1442 H, banyak dimanfaatkan warga untuk mudik dan berwisata.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kepadatan lalu lilntas padat merayap di jalur selatan arah Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Jawa Tengah, di Jalan Raya Limbangan, Kabupaten Garut, Kamis (29/10). Libur di saat cuti bersama Maulid Nabi 1442 H, banyak dimanfaatkan warga untuk mudik dan berwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengakhiri kebijakan mengenai pembatasan aktivitas pada malam hari. Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya yang diteken pada 27 Oktober 2020, operasional kegiatan publik diperbolehkan mulai pukul 06.00 - 23.00 WIB. 

Aturan itu lebih longgar dibandingkan kebijakan selama sebulan terakhir. Dalam sebulan terakhir, seluruh kegiatan publik dibatasi hanya pada pukul 06.00 - 20.00 WIB. "Ada berbagai macam pertimbangan untuk mengakhiri pembatasan aktivitas malam," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, saat dihubungi Republika, Kamis (29/10).

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi terakhir bersamat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, kerumunan yang ada di kafe dan tempat makan yang biasa beroperasi pada malam hari sudah mulai terbiasa menjalankan protokol kesehatan. Para pemilik usaha juga sudah mulai sadar penerapan protokol kesehatan di tempatnya. 

"Itu yang kita lihat dari hasil evaluasi kemarin. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus dari kerumunan di tempat makan," kata dia. 

Lagi pula, berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, tingkat penyebaran Covid-19 justru lebih banyak dari pelaku perjalanan, klaster keluarga, dan perkantoran. Artinya, penularan di tempat keramaian publik sudah mulai dapat diantisipasi.

Uus menambahkan, alasan lain diakhirinya pembatasan aktivitas malam di Kota Tasikmalaya adalah demi perbaikan ekonomi. Sebab, saat ini Satgas Penanganan Covid-19 tak hanya dibebani tugas mengendalikan penularan virus corona. Lebih dari itu, satgas juga bertugas untuk melakukan perbaikan ekonomi yang terdampak selama pandemi.

"Kita sekarang punya dua tanggung jawab, yaitu penanganan Covid-19 dan recovery ekonomi. Itu menjadi tugas yang harus kita laksanakan. Katena itu pembatasan diakhiri dengan tetap menjalani protokol kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, keputusan mengakhiri pembatasan aktivitas malam merupakan keputusan Satgas Covid-19 yang dipimpin Wakil Wali Kota Tasikmalaya. "SE Walikota tentang pembatasan operasional malam itu kan berakhir pada tanggal 26 Oktober kemarin. Nah berdasarkan hasil rapat gugus tugas memutuskan SE itu tidak diperpanjang atau dicabut," kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah tidak lagi membatasi kegiatan pelaku usaha, sehingga mereka tetap bisa meningkatkan usahanya dan mampu memperbaiki kondisi perekonomian yang terdampak selama pandemi Covid-19. Namun, lanjut dia, diakhirinya pembatasan aktivitas malam bukan berarti masyarakat dapat kembali normal beraktivitas. Masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalani setiap aktivitasnya.  "Artinya kewajiban masyarakat untuk menjalankan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan, tetap wajib dilaksanakan," kata dia. 

Menurut Ivan, petugas di lapangan tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Termasuk sanksi denda, ia menambahkan, masih akan berlaku.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian akan tetap dilakukan. warga tetap diminta memakai masker, menjaga jarak ditempat keramaian, mencuci tangan dengan sabun.

Petugas juga akan tetap melakukan patroli untuk memastikan para pelaku usaha beroperasi sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. "Prokes tetap ditaati dan wajib dilaksanakan. Kami akan tetap tindak tegas para pelanggar Prokes. Ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, penambahan kasus terkonfirmasi juga diikuti dengan peningkatan angka kesembuhan. 

Uus mengatakan, dalam sehari terakhir ditemukan tiga penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Satu kasus dari pelaku perjalanan, satu kontak erat pelaku perjalanan, dan satu dari klaster keluarga.

Sementara itu, pasien terkonfirmasi yang sembuh juga bertambah sebanyak 12 orang dalam sehari terakhir. Hingga Kamis siang, total kasus terkonfirmasi di Tasikmalaya tercatat berjumlah 416 kasus. Sebanyak 288 orang telah dinyatakan sembuh, 112 orang masih menjalani isolasi, dan 16 orang meninggal dunia. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement