Ahad 01 Nov 2020 08:10 WIB

UMP Sulawesi Selatan 2021 Naik Dua Persen

UMP Sulawesi Selatan 2021 naik dua persen menjadi Rp3.165.876

Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Foto: Antara
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar dua persen per 1 Januari 2021. Gubernur Nurdin Abdullah meminta pengusaha mematuhi keputusan tersebut.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan menyarankanpara gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP pada masa pandemi Covid-19. Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi SelatanNomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun2021, kenaikan UMP dua persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga

"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah di Makassar, Ahad (1/11).

Nurdin menjelaskan keputusan untuk menaikkanUMPtahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlahaspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement