REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tertanggal 15 April 2020 tersebut berisi rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada di luar Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima Pemkot Surabaya pada 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
"Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri di Surabaya, Senin (2/11).
Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindak lanjuti. Kita menunggu surat balasan dari KASN," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga ada salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar daerah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.
"Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu," kata Febri.
Febri kembali menegaskan, surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata dia.