REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Perjanjian Hudaibiyah yang terjadi sebelum penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), dianggap merugikan bagi kaum Muslimin, dan sebaliknya ini akan menguntungkan orang-orang kafir Quraisy. Namun ternyata justru ada hikmah di balik perjanjian ini.
Sejarawan Islam, Dr Tiar Anwar Bachtiar, mengatakan pemboikotan pernah terjadi sebelum Fathu Makkah, itu merupakan peristiwa perang Hudaibiyah atau perjanjian Hudaibiyah.
"Itu terjadi pada tahun ke enam, dua tahun sebelum peristiwa Fathu Makkah, sebelum Perang Khandaq, pada Perjanjian Hudaibiyah memang diawali dengan satu peristiwa di mana Rasulullah hendak melaksanakan umroh pada tahun keenam Hijriyah, tapi kemudian dihadang pasukan Quraisy, tidak diperkenankan," ucap Ustadz Tiar.
Pada saat itu, tidak boleh ada kaum Muslim yang pergi ke Makkah untuk umroh. Maka kemudian hampir terjadi pertempuran, namun bisa diselesaikan dengan satu perjanjian, perjanjian itulah yang dinamakan dengan Perjanjian Hudaibiyah.