Selasa 03 Nov 2020 09:42 WIB

UMP Perusahaan Naik atau Tidak, Pemprov DKI Pakai Data PSBB

Mal yang sudah tujuh bulan tidak operasional, otomatis terdampak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Naik atau tidaknya upah minimum provinsi (UMP) 2021 disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang pendapatannya meningkat atau justru menurun akibat pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun akan menggunakan basis data perusahaan selama pengawasan PSBB Untuk menentukan hal tersebut. Adapun data itu terdiri dari jumlah perusahaan dan tenaga kerja.

"Data pengawasan PSBB bisa juga dijadikan data untuk menentukan apakah perusahaan ini terdampak atau tidak terdampak (pandemi Covid-19)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam konferensi virtual melalui Zoom, Senin (2/11).

Selain itu, sambung dia, untuk menentukan apakah suatu usaha terdampak pandemi dan tidak perlu menaikkan UMP 2021 juga dapat melalui usulan atau pengajuan permohonan dari perusahaan itu sendiri. Permohonan itu ditujukan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.

Andri menyebut, Pemprov DKI bersama dengan Dewan Pengupahan DKI merumuskan kriteria perusahaan yang terdampak dan tidak. Kriteria inilah yang nantinya bakal digunakan untuk mengkaji permohonan dari perusahaan tersebut dapat diterima atau tidak.

Apabila suatu perusahaan dinyatakan terdampak, maka dapat menyesuaikan besaran nilai upah seperti tahun 2020, yakni sebesar Rp 4,2 juta. Nantinya, hal itu akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Disnakertrans DKI.

Namun, Andri menjelaskan, bagi perusahaan yang memang sudah jelas terdampak selama pandemi Covid-19, pihaknya tidak akan lagi melakukan pengkajian. Ia mencontohkan, sejumlah sektor usaha yang pendapatannya anjlok akibat Covid-19 adalah mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, dan perdagangan makan minum.

"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, itu jelas tujuh bulan enggak operasional, otomatis kan terdampak. Enggak usah lagi ada pengkajian," jelas Andri.

Sementara itu, sambung dia, sektor usaha yang tidak terdampak pandemi, nantinya wajib menerapkan kebijakan UMP 2021 yang ditetapkan sebesar Rp 4,4 juta. Di antaranya ada perusahaan telekomunikasi, jasa keuangan, dan kesehatan atau farmasi.

"Perusahaan yang memang tetap beroperasi dan tidak terdampak, boleh dong dia bayar upah tahun 2021 yang sudah naik," kata Andri menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement