Rabu 04 Nov 2020 07:27 WIB

Penyelarasan Data Covid-19 Terus Dimutakhirkan

Kemenkes juga melakukan pemutakhiran data berdasarkan input dari tiap provinsi

Daerah-daerah yang menjadi destinasi wisata di Indonesia diminta siap siaga. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan hal itu saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10).
Foto: BPIP
Daerah-daerah yang menjadi destinasi wisata di Indonesia diminta siap siaga. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan hal itu saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan perbaikan dan penyelarasan koordinasi pelaporan data, dari daerah kabupaten/kota ke provinsi dan ke pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan. Penjelasan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito terkait adanya perbedaan data suspek Covid-19 dalam pemberitaan media massa. 

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar, dan membutuhkan waktu pemrosesannya, sehingga belum bisa betul-betul realtime," jelasnya melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/11). 

Dalam memproses data, pihaknya mengantisipasi update data setelah terjadi proses verifikasi yang dilakukan di tingkat daerah dan tingkat pusat. Hal ini dilakukan, kata Wiku, karena menjadi bagian dari proses satu data Covid-19 dan upaya interoperabilitas data pusat dan daerah. 

"Terkait data suspek, Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sehingga terjadi perubahan cukup signifikan," ungkapnya. 

Satgas Penanganan Covid-19 kata Wiku akan selalu memberikan pembaharuan kepada publik, tentang proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data dalam rangka kebijakan pemerintah untuk menangani Covid-19 berdasarkan data ilmiah. 

Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemutakhiran data berdasarkan input dari  tiap provinsi. Hal ini sesuai definisi yang ada dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement