REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank badan usaha milik negara (BUMN) memiliki peran besar dalam membangun perekonomian negara. Tercatat sepanjang lima tahun ini BRI telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui setoran pajak dan dividen kepada pemerintah senilai Rp 127,4 triliun.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan perseroan secara ekonomi sudah menyumbang kepada negara dalam bentuk dividen dan pajak. “Bank memiliki kewajiban wajib pungut pada deposito,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/11).
Menurutnya perbankan memiliki peran penting terhadap social and economic value, salah satunya berperan terhadap pendapatan negara melalui pembayaran dividen dan pajak tersebut. Tercatat dari 2015 hingga 2019 kontribusi pajak BRI senilai Rp 84,5 triliun, sedangkan dari 2015 hingga 2020 pembayaran dividen senilai Rp 42,9 triliun. “Sehingga total dalam 5 tahun BRI berperan aktif dalam pendapatan negara sebesar Rp 127,4 triliun,” ucapnya.
Dari sisi lain, perseroan menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berdampak positif bagi sektor perbankan. Pertama mengenai kemudahan berusaha, esensial bagi individu yang berencana membuka usaha baik sebagai perorangan maupun badan hukum. “Kemudahan berusaha ini dalam UU tersebut memang diberikan dengan tegas berdasarkan risiko usahanya. Jadi kalau memang risiko usahanya itu rendah maka izin usaha yang diperlukan itu lebih mudah,” ucapnya.
Kedua dari Omnibus Law merupakan kepastian hukum khususnya bagi tenaga kerja. Jadi pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya, sehingga terbuka dan ada kepastian hukum itu juga memudahkan bagi pekerja dari bank dalam melakukan pekerjaan."Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan," katanya.