REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. Putusan ini dibacakan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
"Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen. Amnasmen menjadi teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani.
Perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 terkait aduan dari pasangan Fakhrizal-Genius Umar ketika pasangan ini maju lewat jalur independen.
Pokok aduan dari Fakhrizal-Genius adalah para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal ini menyebabkan Fakhrizal-Genius gagal maju Pilgub Sumbar lewat jalur independen. Walaupun pada akhirnya, duet mantan Kapolda Sumbar dan Wali Kota Pariaman itu dapat maju lewat jalur parpol setelah mendapatkan SK dari Partai Golkar, Nasdem dan PKB.