Kamis 05 Nov 2020 17:07 WIB

India Seriusi Aturan Cegah Wanita Hindu Nikah dengan Muslim

India tengah menggodok aturan cegah wanita Hindu menikah dengan Muslim

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
India tengah menggodok aturan cegah wanita Hindu menikah dengan Muslim Ilustrasi menikah
Foto: antarafoto
India tengah menggodok aturan cegah wanita Hindu menikah dengan Muslim Ilustrasi menikah

REPUBLIKA.CO.ID, BANGALURU— Rencana pemerintah India untuk membendung arus pernikahan wanita Hindu dengan Muslim semakin menguat. Undang-undang itu akan mengatur apa yang mereka sebut sebagai perlawanan terhadap ‘Jihad Cinta’. 

Menteri Dalam Negeri India, Basavaraj Bommai, mengatakan pemerintah telah mempelajari beberapa kerangka konstitusional untuk melahirkan hukum yang berlawanan dengan yang disebut sebagai Jihad Cinta. “Diskusi ini telah dimulai,” kata dia.

Baca Juga

Bommai mengungkapkan pendapat sebagai anggota senior Partai Bharatiya Janata (BJP), sebuah partai politik nasionalis di India, bahwa ide ini didukung untuk mencegah apa yang mereka klaim sebagai upaya mengambil wanita-wanita Hindu dalam hubungan dengan pria-pria Muslim dan mengubah mereka menjadi Muslim.

Menteri Pendapatan Negara, R Ashoka, mengatakan dia akan menginisiasi diskusi untuk meyakinkan Perdana Menteri BS Yediyurappa tentang perlunya hukum yang kuat atas isu tersebut. 

Bommai juga mengatakan, Pemerintahan Karnataka akan mempelajari lebih jauh langkah-langkah yang telah dilakukan Uttar Pradesh, Haryana dan Madhya Pradesh.

"Jihad Cinta adalah ancaman sosial yang harus segera dihentikan. Diskusi tentang pentingnya hukum pencegahan ini telah dimulai setelah adanya pengamatan dari Pengadilan Tinggi Allahabad. Kami akan melakukan konsultasi dengan para ahli sebelum mengambil keputusan," ujarnya yang dikutip di Time of India, Kamis (5/11).

Di kesempatan berbeda, Karandlaje mengatakan bahwa 'love jihad' adalah sebuah konspirasi, dan satu-satunya solusi untuk menghentikannya adalah memperkuat hukum.

Sumber: https://timesofindia.indiatimes.com/city/bengaluru/were-studying-steps-against-love-jihad-minister/articleshow/79052657.cms?from=mdr

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement