Terdakwa Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Terdakwa Vanessa Angel menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
Terdakwa Vanessa Angel (kiri) didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11). Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Vanessa Angel dengan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G psikotropika. (FOTO : Antara/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis artis Vanessa Angel selama 3 bulan penjara kepemilikan 20 pil Xanax. Vanessa juga harus membayar denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Hakim Ketua memberikan tiga pilihan atas putusan tersebut. "Apakah terdakwa menerima, mempertimbangkan, atau mengajukan banding," tanya Hakim. Jika menerima, maka kasus vonis itu dapat langsung dijalankan Vanessa. Namun, bila Vanessa mempertimbangkan maka hakim akan memberikan waktu tujuh hari.
sumber : Republika, Antara Foto
Advertisement