REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas tiga pilar Kelurahan Duri Kosambi, menjaring 45 pelanggar Operasi Tertib Masker di di Jalan Duri Kosambi Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (5/11). "Ada 45 orang yang melanggar. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” kata Lurah Duri Kosambi, Imbang Santoso di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, mereka yang terjaring di antaranya warga sekitar yang beraktivitas di luar tanpa masker, maupun para pengendara kendaraan. Dari 45 pelanggar, yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 34 orang, sanksi administrasi sembilan orang dengan total denda Rp1.050.000 dan dua pelanggar ditahan KTP-nya.
“Selain dikenakan sanksi, para pelanggar diberi peringatan dan arahan untuk menaati aturan dan menggunakan masker,” kata dia.
Kegiatan Operasi Tertib Masker ini sesuai Seruan Gubernur DKI nomor 4 dan 9 Tahun 2020 tentang Jaga Jarak dan Penggunaan Masker. Pemberian sanksi juga dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.
“Pemberian sanksi untuk pendisiplinan agar masyarakat tertib dalam upaya pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama petugas Puskesmas dan unsur masyarakat seperti RT/RW dan FKDM juga rutin menggelar kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun) di tingkat RW. "Sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Duri Kosambi,” ujar dia.