REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain sholat tarawih, ada shalat sunnah yang dapat dilakukan berjamaah ada banyak. Yakni antara lain shalat Idul Fitri dan Adha serta shalat Gerhana dan Istisqa (untuk memohon turunnya hujan). Semuanya dilakukan dengan mengeraskan bacaan.
Dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui oleh M. Quraish Shihab dijelaskan Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sholat dua rakaat setelah maghrib. Biasanya dia membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat Qul Huwa Allahu Ahad pada rakaat kedua. Setiap surat, dibaca setelah membaca Al-Fatihah.
Bagaimanapun, kita tidak bisa melarang seseorang untuk sholat. Terlebih, jika dilaksanakan bukan pada waktu yang terlarang. Pada riwayat melalui Anas bin Malik yang menafsirkan firman Allah dalam surat As-Sajdah ayat 16, para sahabat Rasulullah SAW sering shalat sunnah antara Maghrib dan Isya (HR Abu Dawud).
Bahkan, At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan “Siapa yang sholat sesudah Maghrib dua puluh rakaat, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga.”
Adapun surat As-Sajdah ayat 16 berbunyi :
تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ ٱلْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
Tatajāfā junụbuhum 'anil-maḍāji'i yad'ụna rabbahum khaufaw wa ṭama'aw wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn.
Artinya : Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Sedangkan waktu terlarang sholat yang dinilai oleh ulama adalah setelah shalat subuh sebelum waktu dhuha dan sesudah shalat ashar sampai dengan masuknya waktu maghrib. Adapun selainnya, pada prinsipnya tidak ada larangan untuk shalat. Meski begitu, mengikuti pengalaman Rasulullah SAW adalah pilihan lebih baik.