REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berhasil mendapatkan rekomendasi sertifikat International Organization for Standardisation (ISO) Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berstandar Internasional. Dengan demikian, Jakpro mampu membuktikan sistem manajemen antipenyuapan di perusahaan berstandar internasional.
Rekomendasi sertifikasi tersebut usai adanya proses audit eksternal terkait penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016 di internal Jakpro yang berlangsung selama empat hari. Pembuktian itu dilakukan, sejak Senin 19 Oktober hingga Kamis 22 Oktober.
"Sertifikasi akan diserahkan pada bulan Desember 2020," kata Corporate Communication Manager Jakpro, Melisa Sjach melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/11).
SNI ISO 37001: 2016 SMAP dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadaptasi secara identik standar terbaru mengenai SMAP yang meraih ISO. Standar baru tersebut untuk mendukung upaya pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Melisa berharap, penerapan SMAP dapat membantu Jakpro dalam menjaga kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan publik serta para pemangku kepentingan. Kemudian, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan memitigasi risiko tindak pidana korporasi.
Selanjutnya, SMAP dapat meningkatkan nilai perusahaan jika nantinya Jakpro menawarkan saham atau go public. "Jakpro telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai apabila terjadi penyidikan pertanggungjawaban pidana korporasi’ oleh penegak hukum (KPK, kepolisian, dan kejaksaan) maupun pengadilan," ucapnya.
Melisa menambahkan, dengan SMAP itu, Jakpro mampu mencegah terjadinya penyuapan yang berakibat kepada ekonomi berbiaya tinggi karena praktik ekonomi yang ilegal. "SMAP juga sekaligus memberikan dukungan kepada Jakpro untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance agar Jakpro dapat terus berkembang secara berkelanjutan," jelas Melisa.