Jumat 06 Nov 2020 18:52 WIB

Sholat Sambil Pegang Mushaf, Bagaimana Hukumnya?

Ramai video Aldi Taher sholat sambil memegang mushaf untuk dibaca.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Sambil Pegang Mushaf, Bagaimana Hukumnya?
Foto: REPUBLIKA
Sholat Sambil Pegang Mushaf, Bagaimana Hukumnya?

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sedang ramai warganet mengomentari video aktor Aldi Taher yang sholat sambil memegang mushaf untuk membaca Alquran. Video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/11) ini menunjukkan Aldi yang sedang mengimami sholat istrinya, Salsabillih. 

Banyak warganet mengkritik tindakan Aldi yang dinilai riya karena mengumbar ibadah sholatnya. Namun ada juga yang mempertanyakan alasan Aldi memegang mushaf saat sholat.

Baca Juga

Salah satu akun mengkomentari akun Aldi, "Serius nanya, emang boleh ya sholat bacaannya sambil dipegang di tangan kayak orang baca buku?." Ada juga yang menasehati, "Solat kalau memang nggak hafal cukup surat pendek yang dihafal yang penting fasih dan khusus."

Lantas bagaimana hukum membaca mushaf saat sholat? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 49 Tahun 2019 menyebutkan pandangan ulama mengenai hal ini. An Nawawi menyebutkan pendapat Imam Al Syafi'i dalam kitab al Majmu', "Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan sholat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal Surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal sholatnya. Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal sholatnya, akan tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama."

Imam Malik dalam kitab al Mudawwanah menyebut, "Imam Malik berpendapat tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan melihat mushaf di qiyam ramadhan dan sholat sunnah lainnya."

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement