Jumat 06 Nov 2020 23:58 WIB

OJK Persiapkan Inisiatif Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021.

Rep: Vicky Rachman (swa.co.id)/ Red: Vicky Rachman (swa.co.id)
Pertemuan OJK dan Pemprov NTT Rapat Kerja Strategis OJK 2021 di Labuan Bajo, NTT, Jum'at 6 November 2020. (Foto : OJK).
Pertemuan OJK dan Pemprov NTT Rapat Kerja Strategis OJK 2021 di Labuan Bajo, NTT, Jum'at 6 November 2020. (Foto : OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan enam inisiatif strategis kebijakan di 2021 untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat membuka Rapat Kerja Strategis OJK 2021 yang dilakukan secara virtual di tengah kunjungannya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jum’at (6/11/2020).

Enam inisiatif strategis 2021 tersebut yaitu: Arah Pengembangan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK), Penajaman Pengawasan SJK Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi,Percepatan Digitalisasi serta Optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Perluasan Akses Keuangan Dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan UMKM dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Penguatan ketahanan dan daya saing SJK, dan Pengembangan Sustainable Finance.

Enam inisiatif strategis 2021 ini akan menjadi acuan OJK dalam menjalankan berbagai kebijakan OJK 2021 yang antara lain fokus pada upaya mendorong SJK menjadi katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Saya minta semua kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK betul-betul mampu menjadi ‘obat yang mujarab’ bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang stabil serta mampu mewujudkan quantum leap dalam proses pemulihan ekonomi,” kata Wimboh pada keterangan tertulis di Labuan Bajo.

OJK juga akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan dengan melakukan desain ulang industri jasa keuangan serta penerapan konsolidasi yang tegas agar pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi, baik di industri perbankan, IKNB (lembaga pembiayaan dan asuransi) maupun pasar modal (manajer investasi dan perusahaan efek).

Digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Begitu pula kebijakan untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antar-sektor di industri jasa keuangan. OJK juga akan terus meningkatkan kontribusi SJK dalam mendukung tercapainya SDGs melalui Sustainable Finance melalui produk dan layanan keuangan yang ramah lingkungan dan sosial. Upaya memperluas akses keuangan dan peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, pelaku usaha ultra mikro dan UMKM akan ditingkatkan secara masif.

Berbagai inisiatif OJK dalam meningkatkan akses dan literasi keuangan akan terus didorong, seperti KUR Klaster, bank wakaf mikro, Lakupandai, Jaring, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Bumdes Center, perluasan dan optimalisasi TPAKD serta inisiatif digitalisasinya, di antaranya Digitalisasi BWM, Digitalisasi BPR maupun UMKMMU dan KURBali. Berbagai kebijakan OJK ke depan ini akan dituangkan dalam rencana induk (master plan) sektor jasa keuangan 2020-2024 yang akan diluncurkan pada akhir tahun ini.

Rakerstra OJK 2021 kali ini mengundang Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menyampaikan berbagai perkembangan perekonomian di NTT dan mendiskusikan berbagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di NTT yang bisa didorong oleh sektor jasa keuangan.

Menyokong Perekonomian Daerah

Wimboh mengatakan OJK mendukung upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk menggerakkan perekonomian daerah untuk menopang pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid 19. “Tujuan OJK adalah untuk memberikan manfaat bagi masyarakat terutama di daerah-daerah. Khusus di NTT potensi ekonominya masih besar seperti pariwisata, perikanan, peternakan dan pertanian. Kami akan melihat bagaimana sektor jasa keuangan bisa membantu menggerakkan ekonomi di NTT antara lain dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor-sektor potensial,” kata Wimboh saat melakukan pertemuan dengan Viktor dan direksi serta komisaris Bank NTT dan BRI di tengah Rapat Kerja Strategis OJK di Labuan Bajo.

Pertemuan dengan Gubernur NTT ini juga merupakan rangkaian kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melihat langsung kondisi perekonomian daerah dan mendiskusikan program-program pemulihan ekonomi yang bisa dilakukan OJK, pemda dan industri jasa keuangan.

Wimboh menjelaskan di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian di daerah justru memiliki ruang gerak yang lebih luas, sehingga apabila didorong dan dibantu oleh sektor jasa keuangan bisa tumbuh lebih cepat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Perekonomian NTT bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan OJK siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan Pemprov NTT seperti dengan membangun ekosistem ekonomi di sektor perikanan, pertanian dan pariwisata,” kata Wimboh.

Gubernur NTT dalam kesempatan itu mengatakan OJK sudah sangat membantu upaya menggerakan perekonomian di NTT yang fokus pada pengembangan sektor pariwisata alam dan budaya sebagai kekuatan. “Dampak Covid-19 di NTT termasuk yang terendah di Indonesia dan OJK selama ini sudah membantu kami untuk terus menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor jasa keuangan. Kehadiran OJK ini menjadi energi bagi kami,” kata Viktor.

Menurut Viktor, banyak kebutuhan pembangunan di NTT yang bisa dibantu industri jasa keuangan mengingat terbatasnya anggaran APBD seperti dengan memberi pinjaman daerah dengan bunga yang sesuai. Selama masa pandemi Covid, berbagai kebijakan stimulus ekonomi di wilayah NTT telah dijalankan termasuk restrukturisasi kredit yang hingga 26 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 763,57 miliar untuk 1.707 debitur yang terdiri dari debitur UMKM sebanyak 1.614 dengan nilai Rp 487 miliar dan debitur non UMKM sebanyak 93 dengan nilai Rp276,57 miliar.

Secara nasional kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK pada Maret lalu telah berhasil menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan mencapai Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp 552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan lembaga keuangan mikro (LKM) dan bank wakaf mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp 4,52 miliar untuk 13 BWM. Selain itu, OJK juga sudah memutuskan untuk melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.

OJK juga akan mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi, serta mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi.

www.swa.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement