REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Pengadilan Paris mendenda akademisi Islam Tariq Ramadan lantaran mengungkapkan identitas salah satu dari beberapa wanita yang menuduhnya melakukan pemerkosaan.
Apa yang dilakukan Tariq dianggap melanggar undang-undang Prancis terkait perlindungan korban dari pembalasan dan pelecehan.
Thariq didenda 3 ribu euro karena menyangkal tuduhan pemerkosaan serta 2 ribu euro yang ditangguhkan karena mengungkapkan identitas lengkap salah satu korban dalam buku pada 2019 serta dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.
Diketahui wanita yang dikenal media Prancis dengan nama Christelle mengatakan Thariq Ramadan memperkosanya di sebuah kamar hotel di Lyon, Prancis pada 2009.
Tuduhan itu muncul tak lama setelah perempuan lainnya yakni seorang aktivis feminis yaitu, Henda Ayari juga menuduh Thariq Ramadan melakukan pemerkosaan. Tuduhan itu kemudian diikuti dua orang wanita lainnya yang sama-sama mengaku telah diperkosa Thariq.
Thariq Ramadan adalah cucu dari salah satu pendiri Ikhwanul Muslimin Mesir. Thariq adalah seorang profesor di Universitas Oxford hingga dia harus cuti karena tuduhan pemerkosaan yang muncul sejak puncak gerakan #MeToo pada 2017.
Bulan lalu, jaksa mengajukan dakwaan pemerkosaan kelima terhadapnya yang melibatkan dugaan penyerangan terhadap Mounia Rabbouj, seorang mantan pengawal
Kesaksiannya telah memaksa Thariq, ayah empat anak, untuk mengakui hubungan di luar nikah untuk pertama kalinya. Meski dia menegaskan bahwa mereka melakukan itu suka sama suka. Pada Jumat, Ramadan dan editor bukunya juga diminta untuk membayar 5 ribu euro pada Christelle sebagai ganti rugi.
Di pengadilan wanita itu mengatakan namanya telah menjadi bahan pelecehan para pendukung Thariq. Sementara itu pengacara pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.