REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan dalam debat pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar tanpa kehadiran panelis. Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19.
"Aturan peniadaan panelis dalam debat paslon sesuai PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto, di Pekanbaru, Senin (9/11).
Dia menjelaskan, hal itu bertujuan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 pada Pilkada 2020. Sehingga pelaksanaan debat kandidat pilkada 9 daerah di Riau digelar terbatas.
Sebagai penggantinya, kata dia, materi debat ditetapkan setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye. "Tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan tim penyusun materi sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat," kata Nugi.
Ia mengatakan, pada intinya yang mendalami visi misi dan program calon adalah moderator. "Karena sudah ada tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan untuk diajukan moderator," kata Nugroho.
Dia mengatakan debat yang nantinya digelar dalam ruangan atau studio akan dihadiri oleh peserta yang terbatas, dan harus sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Yang hadir dalam debat paslon, ditambah dua orang perwakilan Bawaslu Riau atau kabupaten/kota serta empat orang tim kampanye dan lima orang anggota KPU kabupaten/kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," katanya.