Senin 09 Nov 2020 16:48 WIB

Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal India karena Overstay

Imigrasi Kediri deportasi WNA asal India lantaran sudah overstay lebih dari 60 hari

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India. Ia dideportasi karena melanggar peraturan yang berlaku tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Erdiansyah mengatakan sebelumnya telah dilaporkan adanya WNA oleh anggota timpora. Laporan kemudian direspons oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kediri dengan mengirimkan beberapa anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga

"Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Jogoroto, Jombang untuk melakukan pengamanan dan penangkapan WNA tersebut," kata Erdiansyah di Kediri, Senin.

WNA asal India itu seorang laki-laki berinisial SI. Dia diamankan oleh tim gabungan pada Rabu (4/11) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat tinggalnya di Dusun Karangrejo, Desa Alang-Alang, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Penangkapan tersebut dilakukan karena SI telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Ia dibawa ke kantor Imigrasi Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, SI dan semua dokumen dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri," kata Erdiansyah.

Dari hasil investigasi oleh petugas, SI datang ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, WNA diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari.

SI sudah datang ke Indonesia sejak 11 Desember 2019. Dengan demikian hingga saat ini SI telah tinggal di luar ketentuan yakni kurang lebih selama 11 bulan.

SI datang ke Indonesia dengan maksud untuk mengunjungi istrinya yang sedang sakit. Saat ini, istrinya telah meninggal dunia. Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, SI tidak segera kembali ke negara asalnya.

Karena melanggar ketentuan, SI akan dideportasi oleh petugas ke negaranya. Bahkan, ia juga masuk daftar cekal.

SI terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga SI dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Sore ini SI akan dideportasi ke negara asalnya dan selanjutnya yang bersangkutan akan dicekal masuk Indonesia," tutur Erdiansyah.

Petugas Imigrasi Kediri juga akan mengawal proses deportasi SI. Rencananya, yang bersangkutan akan dideportasi dengan menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta, kemudian transit di Dubai sebelum tiba di Chennai, India.

"Petugas kami akan mengantar yang bersangkutan hingga Jakarta. Selanjutnya SI akan terbang ke India melalui Dubai dengan Emirates 357," ujar Erdiansyah.

Hingga kini, Imigrasi Kediri telah melakukan deportasi pada empat orang warga negara asing yang mayoritas karena melebihi izin tinggal. Imigrasi Kediri juga akan lebih intensif lagi melakukan koordinasi dengan timpora guna membantu pengawasan orang asing di wilayah Imigrasi Kediri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement