Senin 09 Nov 2020 18:29 WIB

Sumbar Terbitkan SE Pakaian Adat Minang Sambut MTQ ke XXVIII

SE Pakaian Tradisi dalam rangka mensukseskan MTQ Tingkat Nasional XXVIII

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini, Senin (9/11) melepas 54 kafilah kontingan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat dilepas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Hotel Pangeran City. 54 kafilah dari Sumbar ini akan berkompetisi dengan semua peserta MTQ 2020 yang akan berlangsung sejak Kamis (12/11) hingga Sabtu (21/11).
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hari ini, Senin (9/11) melepas 54 kafilah kontingan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat dilepas Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Hotel Pangeran City. 54 kafilah dari Sumbar ini akan berkompetisi dengan semua peserta MTQ 2020 yang akan berlangsung sejak Kamis (12/11) hingga Sabtu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran nomor 430/453/Disbud/X-2020 tentang Pemakaian Pakaian Tradisi Dalam Rangka Untuk mensukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional ke-XXVIII tahun 2020. Irwan mengeluarkan SE ini dalam rangka mensukseskan gelaran MTQ Nasional 2020 di mana Sumbar akan bertindak sebagai tuan rumah. 

"Saya mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk memakai pakaian tradisi Minangkabau setiap hari mulai tanggal 9-21 November 2020," kata Irwan, Senin (9/11) di Padang. 

MTQ Nasional ke XXVIII akan berlangsung sejak Kamis (12/11) hingga  Sabtu (21/11). Penggunaan pakaian adat di instansi pemerintah, swasta hingga organisasi kemasyarakatan ini untuk memunculkan suasana semarak hajatan dua tahunan ini. 

Ketentuan yang dibuat Gubernur Sumbar dalam SE tersebut, untuk perempuan memakai Baju Kuruang Basiba dan kain saruang, untuk laki-laki memakai baju Taluak Balango yang dipadukan dengan celana panjang hitam dan pakai peci atau kopiah.

"Surat edaran ini juga ditujukan kepada setiap Kabupaten Kota se Sumbar, untuk ditindak lanjutkan di pemerintahannya. Selain itu juga ditujukan kepada DPRD Sumbar, Forkopimda,  pimpinan Perguruan Tinggi serta Instansi Vertikal Sumbar," ujar Irwan.

MTQ Nasional 2020 ini akan digelar di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Untuk pembukaan akan dilaksanakan di Main Stadium di Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Jarak lokasi ini lebih kurang 30 kilometer dari pusat Kota Padang. Penutupan akan digelar di Masjid Raya Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang.

Sementara 12 arena lomba yang akan digunakan adalah Masdjid Raya Sumbar, Gedung Rohana Kudus, Masjid El Hakim, Masjid Nurul Iman di Kota Padang, Auditorium Universitas Baiturrahmah, Gelanggang Olahraga Universitas Negeri Padang, Auditorium Universitas Negeri Padang, Masjid Darul Hujjaj di UPT Asrama Haji, Hospitality Center Universitas Negeri Padang, Aula Mansur Datuak Basa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Gedung Serba Guna UIN IB, dan Aula PKM Universitas Andalas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement