REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penyanyi Gisella Anastasia berpotensi diperiksa terkait video syur mirip dirinya. Pemanggilan Gisel akan ditentukan oleh hasil penyidikan terhadap kasus penyebaran video tersebut.
"Apakah orang yang ada di video akan dipanggil nantinya atau akan diselidiki, itu bisa saja. Tapi, karena yang terlapor itu adalah penyebarnya, maka kita fokus ke situ dulu," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11).
Yusri mengatakan, saat ini, kasus penyebaran video syur itu telah masuk tahap gelar perkara. Jika kasus ini masuk dalam tahap penyidikan, pihaknya bakal memeriksa para pelaku penyebar.
"Kalau nanti dari proses pemeriksaan pelaku namanya (Gisel) masuk, maka dia nanti akan dipanggil," ungkap Yusri.
Adapun kasus penyebaran video tersebut, imbuh Yusri, pihaknya sudah melacak lima pemilik akun. Tiga akun di antaranya sudah dimatikan oleh pemiliknya. Namun, Yusri memastikan pemiliknya akan tetap diketahui karena jejak digital tak bisa dihapus.
Para penyebar video tersebut dapat dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Sedangkan pengunggah awal bisa dikenakan Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.