REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Jakarta Selatan membongkar sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas Kali Grogol dalam rangka pelebaran dan normalisasi kali di kawasan tersebut.
"Total ada lima bangunan yang dibongkar, semuanya bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha," kata Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan, Mustajab.
Menurut Mustajab, bangunan tersebut berdiri menyalahi aturan Garis Sepadan Sungai (GSS), yang mengatur batas minimal bangunan dengan kali adalah tiga meter atau maksimal 11 meter dari pinggir kali atau sungai. Keberadaan bangunan tersebut membuat lebar Kali Grogol menyempit, hanya empat meter.
Kondisi ini mengakibatkan daya tampung air mengecil, akibatnya saat hujan air mudah meluap yang mengakibatkan banjir di pemukiman warga. "Kondisi Kali Grogol di Jalan Haji Ipin mengalami penyempitan karena adanya bangunan di tengah kali, sehingga sudah cukup lama, setiap kali ada kiriman air dari hulu, Kali Grogol selalu meluap," katanya.
Pembongkaran lima bangunan tersebut berlangsung sejak Selasa (10/11) kemarin hingga hari ini dilakukan pembersihan. Langkah selanjutnya dilakukan pengerukan dan pelebaran Kali Grogol sepanjang kurang lebih 600 meter.
Dengan adanya pengerukan dan pelebaran ini, maka Kali Grogol dekat Jalan Haji Ipin akan dilebarkan menjadi 12 meter. Lalu dibangun turap sementara sepanjang 35 meter, sehingga menambah daya tampung volume air kali dari 40 meter kubik menjadi 60 meter kubik.
"Adanya penyempitan ini terjadi air balik (back water) ke arah hulu, sehingga pemukiman warga di RT 6 Jalan Haji Ipin selalu meluap kalinya, dengan adanya pelebaran ini mampu menurunkan muka air banjir," kata Mustajab.
Mustajab menambahkan, hampir semua kali dan sungai yang berada di wilayah Jakarta Selatan mulai dari perbatasan Depok hingga Jakarta Pusat memiliki persoalan yang sama, yakni banyaknya bangunan yang berdiri di pinggir kali seperti Kali Krukut, Kali Mampang, dan sebagainya.
Pihaknya secara bertahap akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan ilegal yang berada di saluran irigasi, kali, ataupun sungai, setelah mengomunikasikanterlebih dahulu kepada aparat wilayah.
"Kali Krukut,Kali mampang, Kali Baru Barat, Kali Pulo, dan kali-kali irigasi lainnya hampir semua terdapat bangunan liar, ini benar-benar harus diselesaikan," kata Mustajab.