REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus pelarian dana nasabah milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibunya, Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 22 miliar. Kasus penggelapan uang tersebut dilarikan oleh kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya berupaya memberikan mediasi terkait kasus Maybank Indonesia dan nasabahnya. “Kami tetap menghormati upaya hukum dari pihak penyidik. Kami sebagai otoritas pengawas akan mencoba memanggil kedua belah pihak dan mengupayakan mediasi,” ujarnya, Kamis (12/11).
Menurutnya pemanggilan kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen yang bisa menghormati hukum. “Mungkin dengan Maybank menempatkan dana rekening escrow untuk menunjukkan komitmen,” ucapnya.
Namun, Anto menyebut, pihaknya belum dapat memastikan kembalinya uang nasabah tersebut. OJK menjamin pihak Maybank juga kontributif dalam penyelesaian kasus ini.
“Maybank juga sudah melaporkan semua kejadian secara rinci dan berkala kepada otoritas,” ucapnya.